top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

IPAL XI (Latar Belakang Politik, Sosial dan ekonomi Dunia PL dan PB)




Materi Pembelajaran

Mata pelajaran : IPAL

Kelas : XI/Ganjil

Alokasi waktu : 4 jam Pelajaran

Materi Pokok : Latar Belakang Politik, Sosial dan ekonomi Dunia PL dan PB


I. BUDAYA PERJANJIAN LAMA

Membicarakan tentang sosio-budaya PL adalah sangat luas, oleh karena itu dalam pelajaran ini pembahasan akan dibatasi hanya pada struktur masyarakat, kehidupan ibadah, dan sistem pendidikan masa PL.

1. STRUKTUR MASYARAKAT PERJANJIAN LAMA

KELUARGA adalah unit utama dalam struktur masyarakat PL, karena memang sejak dari semula Allah memulai rencana penebusan-Nya melalui satu keluarga, yaitu keluarga Abraham. Dan melalui keluarga Abraham inilah Allah memanggil keluar umat-Nya untuk membina suatu hubungan yang istimewa dengan Dia, yang dikokohkan dengan membuat suatu Perjanjian (Covenant). Itu sebabnya anggota yang termasuk dalam Perjanjian ini adalah mereka yang disebut sebagai "keturunan" (secara jasmani) Abraham - dan selanjutnya keturunan Ishak dan Yakub (Im. 26:42,45). Kata "keturunan" ini (Ibr. 'ab' artinya bapak) muncul seribu dua ratus kali dalam PL. Konsep "keturunan" secara fisik sangat penting bagi bangsa Israel, karena disitulah ikatan keanggotaan dalam Perjanjian didasarkan. Oleh sebab itu tidak heran jika banyak sekali ditemui catatan silsilah dalam Alkitab, termasuk dalam kitab-kitab PB (Mat. 1 dan Luk. 3). Jika mereka termasuk dalam silsilah itu maka mereka memiliki hak sebagai anggota masyarakat Yahudi yang terikat dalam hubungan Perjanjian dengan Allah.

a.Keluarga Dasar pelembagaan keluarga diletakkan oleh Allah sendiri dalam Kej. 2, sebagai kesatuan ikatan yang permanen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Istilah Ibrani yang dipakai untuk keluarga adalah 'misphahah' dan 'bayit' yang arti harafiahnya adalah "rumah" (bhs. Inggris 'household' atau dalam bhs. Indonesia lebih tepat "rumah tangga") yaitu diartikan sebagai mereka yang tinggal dalam satu atap rumah. Namun demikian, dalam PL sering kali keluarga bukan hanya terdiri dari suami, istri dan anak-anak, karena (tergantung dari konteksnya) yang dimaksud keluarga dalam PL lebih cenderung sebagai perluasan keluarga, yaitu suami, istri, anak-anak (sampai dua/tiga generasi), budak-budaknya dan termasuk juga keluarga dekat lain yang tinggal bersama, bahkan kadang seluruh suku juga disebut sebagai satu keluarga (1 Taw.13:14).

Lembaga Perkawinan Ikatan permanen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam perkawinan yang diresmikan oleh Allah sendiri sebelum kejatuhan manusia dalam dosa (Kej. 1:26-27). Perkawinan dalam PL diterima sebagai suatu norma umum (tidak ada kata "bujangan" dalam bahasa Ibrani). Ketika Allah memberikan Hawa kepada Adam, dikatakan, "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku" (Kej. 2:23) sebagai pengakuan Adam akan keserupaan dan kesepadanannya dengan Hawa. Hubungan permanen perkawinan/pernikahan yang harmonis yang diciptakan oleh Allah ini rusak setelah manusia jatuh dalam dosa. Dan sejak itu, institusi pernikahan menjadi kabur dan akibatnya manusia lebih cenderung untuk merusak daripada mempertahankannya. Dalam seluruh PL ada ditunjukkan bentuk-bentuk penyelewengan pernikahan yang dilakukan oleh nenek moyang bangsa Israel, misalnya dalam praktek-praktek poligami dan perceraian (Baca Referensi 1 - Poligami dan Perceraian PL).

1. Suami Dalam masyarakat PL, suami mempunyai kedudukan sebagai "tuan" yang memerintah atas istri dan anak-anak dan keluarga anak- anaknya, juga seluruh anggota keluarga yang lain dan budak- budaknya. Tapi pada sisi yang lain, suami juga menjadi penangungjawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh seluruh anggota keluarganya. Oleh karena itu tidak jarang kepala keluarga akan menanggung hinaan, bahkan hukuman, untuk tindakan yang dilakukan oleh anak-anaknya (keluarganya). Suami juga mempunyai tanggungjawab untuk mencarikan istri/suami bagi anak- anaknya. Untuk itu ia harus paham betul hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehubungan dengan pernikahan menurut hukum bangsa Israel (Im. 18; Ul. 7; 20). Silsilah keluarga PL diurutkan dengan mengikuti keturunan dari suami, karena suamilah yang memberi identitas dan nama bagi keluarganya. Itu sebabnya dalam hukum Israel disebutkan berbagai peraturan untuk melindungi kelangsungan keluarga (Im. 25:47-49; Yer. 32:68; Ruth 2,3,4). Suami PL juga mempunyai fungsi sebagai imam bagi keluarganya. Ia diharapkan memimpin seluruh keluarganya dalam mengikuti perayaan-perayaan keagamaan Yahudi. Seluruh tanggungjawab pendidikan anak-anak, khususnya anaknya laki-laki juga ada di tangannya. Sebagai negara yang dikelilingi oleh bangsa-bangsa kafir, tugas ini merupakan tugas yang tidak ringan.

2. Istri Sekalipun kelihatannya tanggungjawab suami lebih besar, namun tidak berarti bahwa istri PL pasif. Amsal 31 menceritakan secara panjang lebar tentang tugas-tugas seorang istri yang berbudi dan ideal. Dari tugas yang begitu banyak itu, tugas utama istri adalah untuk menghasilkan keturunan. Tapi itu bukan berarti tugas satu-satunya. Dari Amsal 31 dapat diambil kesimpulan bahwa istri PL tidak hanya melakukan tugas yang sehubungan dengan anak-anak dan rumah saja, Alkitab pada dasarnya memberikan tanggung-jawab yang besar bagi istri PL untuk menguasai bidang- bidang lain di luar rumahnya. Dalam peristiwa-peristiwa khusus, PL juga mencatat istri-istri menjalankan tugas-tugas yang tidak lazim dilakukan dalam budaya Israel, mis. memimpin perang (Debora), menjadi nabi (Miryam), bertindak untuk suami (Abigail), dll. Dalam perkawinan Yahudi, istri dengan kerelaan menundukkan diri di bawah suaminya dan mengambil kedudukan sebagai "penolong" (Kej, 2:18). Setelah melahirkan anak mereka akan menyusui anak- anaknya sampai usia dua atau tiga tahun. Pendidikan anak sampai usia lima tahun adalah tanggung jawab ibu, namun kemudian anak laki-laki akan dididik oleh ayahnya, sedangkan anak perempuan akan diajar oleh ibunya bagaimana menjadi seorang istri dan ibu yang sukses. Kesuksesan istri menjalankan keluarga seringkali menjadi ukuran bagaimana suami Yahudi akan dihormati di antara para pemimpin Israel.

3. Anak-anak Anak-anak adalah berkat dari Tuhan, buah yang diharapkan dari perkawinan. Itu sebabnya keluarga PL selalu mengharapkan sebuah keluarga yang besar. Merupakan suatu dukacita dan aib bagi keluarga PL yang tidak dikaruniai anak, seperti peristiwa yang menimpa Sara dan Hana. Sebaliknya banyak puji-pujian yang ditujukan bagi wanita yang melahirkan banyak anak (Maz. 128). Anak dalam PL diterima sebagai anggota masyarakat Israel secara penuh. Oleh karena itu tanggungjawab memelihara dan mendidik mereka adalah juga tanggungjawab masyarakat, selain tentu saja keluarganya. Ul. 6:4-9 merupakan perintah langsung dari Tuhan akan pentingnya pendidikan anak, untuk itu yang harus diperhatikan adalah: - Orang tua yang mengasihi Tuhan dan menyimpan Firman Tuhan dalam hatinya menjadi teladan bagi anak-anaknya (ay. 4-6). - Firman Tuhan harus menjadi percakapan utama dalam keluarga supaya tertanam dalam diri anak-anak (ay. 7). - Firman Tuhan harus dilahirkan dalam tingkah laku sehari-hari (ay. 7-9). Anak laki-laki dalam keluarga Yahudi adalah tumpuan harapan bagi pemeliharaan masa tua orang tuanya, yaitu supaya mereka mendapat penguburan yang layak. Anak sulung dalam keluarga Yahudi, baik laki-laki maupun perempuan, mendapat tempat yang istimewa. Sepanjang hidupnya ia akan dituntut untuk memiliki tanggung jawab yang lebih besar atas tindakannya dan tindakan saudara- saudaranya yang lain. Apabila orang tuanya mati, anak sulung akan mendapat bagian warisan dua kali lipat. Jika ayahnya tidak memiliki anak laki-laki maka anak perempuan akan mewarisi seluruh harta ayahnya jika ia menikah dengan kaum keluarganya sendiri. Dibandingkan dengan bangsa-bangsa tetangga Israel, anak perempuan Yahudi mendapatkan perlakukan yang jauh lebih baik. Anak perempuan Yahudi diijinkan menikah sesudah usia 12 tahun. Pada usia itu diharapkan ia telah mempelajari semua kecakapan mengurus rumah tangga dan bagaimana menjadi istri dan ibu yang baik. Sebelum menikah maka ayahnya memiliki hak penuh atas putrinya. Ayah jugalah yang bertanggungjawab mencarikan suami bagi putrinya. Sesudah menikah maka ibu mertuanya akan mengambil alih pendidikan selanjutnya. Apabila karena sesuatu hal suaminya mati, maka ia akan dinikahkan dengan saudara laki-laki dari suaminya untuk menyelamatkan garis keturunan keluarganya. Namun jika suaminya tidak memiliki saudara laki-laki lain yang dapat menikahinya, maka seringkali ia akan kembali ke rumah ayahnya lagi (contoh kasus Ruth dalam keluarga Naomi).

B. Strata Dalam Masyarakat PL Sekalipun tidak ditonjolkan, ada perbedaan klas-klas dalam masyarakat PL, khususnya setelah jaman kerajaan terbentuk. Perbedaan antara mereka yang kaya dan miskin menjadi sangat nyata. Beberapa orang mendapat penghasilan dari tanah yang berlebihan dan akhirnya menjadi kaya. Tapi ada juga yang karena melakukan praktik- praktik yang tidak adil sehingga menekan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, sehingga mereka yang tidak diuntungkan menjadi miskin. Berikut ini adalah perbedaan strata dalam masyarakat PL secara umum: a. Kelompok masyarakat yang berpengaruh Mereka adalah para tua-tua agama dan kepala rumah tangga. Setelah jaman kerajaan, muncul kelompok yang disebut sebagai para pemuka, yaitu pembantu-pembantu raja dan juga para pahlawan. b. Penduduk asli setempat Mereka yang memiliki tanah dan tinggal sebagai penduduk asli di Palestina. c. Penduduk asing Mereka adalah pendatang dan orang bebas (bukan budak) tetapi tidak memiliki hak penuh sebagai warganegara Palestina. d. Pekerja upahan Mereka tidak memiliki tanah, hidup sebagai tenaga upahan. e. Pedagang Mereka adalah orang-orang asing yang datang untuk berdagang. f. Budak-budak Mereka bukan hanya orang Israel saja (yang miskin), tetapi juga pendatang asing yang hidup sebagai tawanan perang. Perbudakan adalah salah satu kebiasaan cara hidup pada masa PL (Baca Referensi 2 - Perbudakan).

2. SISTEM IBADAH PL Israel dikelilingi oleh bangsa-bangsa tetangga yang tidak mengenal Allah (kafir). Itu sebabnya Allah berkali-kali harus mengingatkan bangsa Israel untuk tidak mengikuti kebiasaan peribadahan bangsa- bangsa tsb. Namun demikian telah berulang kali terjadi bangsa Israel tidak taat dan selalu jatuh pada dosa yang sangat dibenci Allah yaitu menyembah kepada ilah yang lain. Tidak jarang Tuhan menghukum mereka, bahkan dengan menyerahkan mereka untuk dikalahkan dan dijajah oleh bangsa-bangsa lain. Cara-cara beribadah bagaimanakah yang diikuti bangsa Israel sehingga membuat Allah Yahweh murka dan menghukum mereka? Berikut ini adalah beberapa karakteristik penyembahan agama kafir: a. Mereka memiliki banyak tuhan (dewa), karena kebanyakan agama kafir adalah politheistik. b. Mereka menyembah kepada patung-patung, atau gambaran-gambaran yang menyerupai binatang, manusia atau benda-benda lain sebagai simbol akan allah mereka. c. Keselamatan adalah usaha manusia untuk melepaskan diri dari kecenderungan berbuat dosa. d. Mereka percaya bahwa persembahan-persembahan yang mereka bawa kepada ilah-ilah mereka dapat memberikan kekuatan gaib yang akan menghindarkan mereka dari kecelakaan atau bahaya. Dibandingkan dengan penyembahan yang dilakukan oleh bangsa Israel kepada Allah Yahweh, Israel sendiri sebenarnya mempunyai cara-cara ritual yang telah dipelihara sejak masa Adam dan Hawa; juga Kain dan Habel. Dari contoh-contoh itu jelas bahwa Allah menerima penyembahan manusia (Kej. 4:6). Tidak dikatakan dengan jelas oleh Alkitab mengapa mereka harus memberikan korban persembahan, tapi dari konteks Kejadian 4, terlihat bahwa persembahan itu diberikan sebagai ucapan syukur atas pemeliharaan Tuhan yang disertai dengan harapan bahwa Allah akan senantiasa memelihara mereka di hari-hari kemudian. Tetapi Alkitab juga tidak menjelaskan mengapa Allah menerima persembahan Habel tetapi Kain tidak. Tapi inilah pertama kali disebutkan dalam Alkitab korban persembahan memakai binatang. Dan sejak itu persembahan binatang dipakai sebagai korban bakaran untuk menjadi salah satu tata upacara yang dilakukan dalam ibadah. Pada masa Musa penyembahan kepada Allah tidak lagi dilakukan di tanah terbuka, tapi di kemah pertemuan Bait Suci, sedangkan penjelasan secara lengkap diberikan dalam Kel. 27:1-3, sesuai perintah yang diterima Musa dari Allah, dan Musa sendiri bertindak sebagai imam, menjadi perantara antara Allah dan umat Israel. Pada masa iman-iman, bangsa Israel telah memiliki kelompok imam yang dipilih dari keturunan keluarga Harun, suku Lewi, yang bertugas untuk mengatur tata ibadah kepada Allah. Kitab Imamat mencatat berbagai macam peraturan tata ibadah bagi bangsa Israel. Tidak selalu bangsa Israel melakukan ibadah yang benar, karena ibadah yang sejati bukanlah tergantung dari tempat dan tata caranya tetapi dari sikap hati yang benar. Tapi sering kali bangsa Israel tidak memiliki hati yang tertuju kepada Tuhan, sehingga tata ibadahpun tidak ada gunanya. Ketika akhirnya bangsa Israel dihukum karena telah meninggalkan Tuhan, dan Tuhan menyerahkan mereka sebagai tawanan kepada bangsa- bangsa lain, barulah bangsa Israel menyadari betapa pentingnya kembali beribadah kepada Tuhan dan memelihara Taurat-Nya. Oleh karena itu dalam rangka menyelamatkan kehancuran bangsa ini karena tidak lagi hidup sebagai umat Tuhan, maka Ezra, Bapak Yudaisme, mulai mengembalikan/membangkitkan kesukaan untuk beribadah dan memelihara Firman Tuhan agar bangsa ini boleh berjalan sesuai dengan jalan Tuhan. Tetapi karena di tanah pembuangan mereka tidak dapat lagi pergi beribadah ke Yerusalem (apalagi Bait Allah di Yerusalem telah dihancurkan musuh), maka didirikanlah tempat ibadah sinagoge di tanah pembuangan Babel. Di sinilah akhirnya agama Yudaisme lahir dan berkembang. Sekalipun di sinagoge mereka tidak lagi memberikan korban bakaran seperti di Bait Suci, namun di sinagoge ini bangsa Israel belajar Taurat Tuhan dengan teliti dan tradisi nenek moyang mereka terpelihara dengan baik sampai dengan masa Perjanjian baru.

3. SISTEM PENDIDIKAN PL Keluarga menjadi pusat dimana pendidikan diberikan pada masa PL, khususnya oleh mereka yang telah berumur. Sumber bijaksana dan pengetahuan, dipercaya oleh bangsa Israel, didapatkan dari pertambahan umur seseorang. Oleh karena itu orang-orang muda akan belajar segala sesuatu dari orang-orang tua (tua-tua) yang ada di sekitar mereka. Keluarga memiliki tanggung jawab penuh bagi pendidikan anak-anaknya, khususnya pendidikan rohani. Tidak ada pilihan untuk mereka menyerahkan pendidikan ini kepada orang lain karena alasan kesibukan. Seperti telah disebutkan sebelumnya, anak-anak Israel pada usia balita dididik oleh ibu mereka. Ketika anak laki-laki cukup besar maka ayah akan memperkenalkan mereka pada pekerjaannya sehari-hari, dan sejak itu anak akan terus mendengar didikan ayahnya sambil bekerja. Sedangkan ibu akan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak perempuannya, untuk menjadikannya istri dan ibu yang baik. Setiap makan malam orang tua akan menggunakan waktu berkumpul dengan keluarganya dan mengajarkan nilai-nilai luhur ajaran nenek moyang mereka, dengan meminta anak-anak yang terkecil dalam keluarga untuk menanyakan apa saja yang dilakukan oleh nenek moyang mereka. Jika seorang anak Yahudi mendapat didikan dari orang lain selain ayahnya sendiri, maka ia juga akan memanggilnya "ayah". Hal pertama yang diajarkan kepada mereka adalah pelajaran tentang sejarah bangsa Israel, dalam bentuk kredo-kredo dimana inti sari sejarah Israel telah diformulakan. Dan untuk itu anak harus menghafal luar kepala selama satu tahun. Namun demikian pada dasarnya tidak ada sekolah formal pada masa PL. Anak belajar bersama dengan orang tuanya dan orang dewasa yang lain dengan terlibat dalam urusan kehidupan sehari-hari. Mereka bertanya dan belajar sepanjang kehidupan mereka melalui setiap kesempatan yang datang, dan orang tua akan selalu siap memberikan penjelasan.

4. POLIGAMI DAN PERCERAIAN DALAM PERJANJIAN LAMA A. POLIGAMI Walaupun poligami memang ada dalam Perjanjian Lama, namun jangkauannya jangan dilebih-lebihkan, karena hampir terbatas pada raja-raja atau para pemimpin atau pejabat tinggi. Kecuali Salomo, umumnya yang sering terdapat adalah bigami, bukan poligami. Monogami tampaknya biasa terdapat dikalangan rakyat. Bapak-bapak leluhur kadang-kadang dianggap sebagai contoh untuk poligami. Tetapi poligami harus dibedakan dari perseliran. Pembedaan itu kelihatannya tidak penting bagi kita, tetapi sangat penting di dunia kuno. Seorang selir adalah budak, sangat berbeda dan jauh lebih rendah dalam hubungannya dengan tuannya, bila dibandingkan dengan istrinya. Baik Abraham maupun Ishak membunyai hanya satu istri, sedang Yakub, yang sebenarnya menginginkan hanya satu istri, mengenal empat perempuan dalam kehidupannya (dua istri dan dua selir) akibat tipu daya dan iri hati. "Tetapi sejak semula tidaklah demikian" (Mat. 19:18). Kata-kata yang diucapkan Yesus tentang perceraian itu berlaku juga untuk poligami. Riwayat penciptaan secara jelas berbicara tentang satu suami satu istri, "satu daging" antara satu laki-laki dan satu perempuan (Kej. 2:24). Di samping itu, ada bagian-bagian dalam tulisan-tulisan hikmat yang mendorong, atau setidak-tidaknya menganjurkan, monogami yang kokoh (Ams. 5:15-20; 18:22; 31:10-31, Kidung Agung) dan ada penggunaan gambaran pernikahan untuk melukiskan hubungan yang eksklusif antara Allah dan Israel. Meskipun orang sadar bahwa dari segi teologis poligami adalah kurang ideal, namun poligami ditoleransi di Israel sebagai suatu kebiasaan sosial. Tetapi ada hukum-hukum yang membatasi dampak-dampaknya yang mungkin menghina pihak perempuan. Seperti dikatakan di atas, kedudukan seorang selir adalah jauh di bawah kedudukan seorang istri, tetapi para selir mempunyai hak legal, sebagaimana dinyatakan dalam Keluaran 21:7:11. Ia tidak dapat dijual kembali oleh tuannya; ia harus diperlakukan sebagai selir satu orang saja, bukan mainan keluarga. Kalau tuannya mengambil selir lain, ia tidak boleh mengabaikan kewajibanya kepada selir yang pertama dalam hal materi maupun seksual. Kalau demikian hak-hak selir, maka hak-hak istri dalam keadaan poligami tentu saja tidak kurang dari itu. Ulangan 21:10-14 juga melindungi hak seorang perempuan tawanan perang yang diambil menjadi istri. Ia harus diperlakukan secara layak dan manusiawi dan tidak dapat diperlakukan sebagai budak. Hukum warisan dalam Ulangan 21:15-17 secara tidak langsung mengecam bigami bahwa seorang laki-laki tidak dapat mencintai dua orang perempuan secara sama, atau pada akhirnya salah seorang sama sekali tidak dicintainya lagi. Istri yang tidak dicintai itu dilingdungi dari perlakukan yang tidak adil; jika anak laki-lakinya adalah anak sulung maka anak itu tidak bileh kehilangan warisannya karena ibunya tidak dicintai. Cerita tentang Elkana dan istri-istrinya yang saling bersaing (1 Sam. 1) memang tidak untuk mengkritik bigami secara langsung, tetapi bisa menjadi ilustrasi yang hidup tentang kesengsaraan yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut.

b. PERCERAIAN Poligami diterima tanpa persetujuan yang jelas, namun ada hukum yang mengecamnya secara tidak langsung. Perceraian juga diijinkan, tetapi akhirnya dikecam pula secara langsung. Perceraian hampir tidak disinggung dalam hukum Perjanjian Lama, sebab pernikahan dan perceraian bukanlah kasus perdata seperti dalam kebudayaan masa kini. Kedua-duanya termasuk yuridiksi rumah tangga. karena itu, orang tidak harus pergi ke pengadilan untuk bercerai. Hukum-hukum mengenai perceraian menyebutkan tentang keadaan yang tidak mengijinkan adanya perceraian dan aturan-aturan mengenai hubungan kedua belah pihak setelah perceraian terjadi. Dalam kedua kasus ini perlindungan terhadap perempuan rupanya menjadi pokok utama hukum-hukum tersebut. Dalam, Ulangan 22:28-29 ada larangan untuk menceraikan perempuan yang harus dinikahi oleh laki-laki yang telah memeperkosanya. Peraturan dalam Ulangan 24:1-4 menjadi pokok pertentangan antara Yesus dan orang Farisi. Peraturan itu tidak "memerintahkan" perceraian tetapi mengandaikan bahwa perceraian sudah terjadi. Dalam kasus ini, sang suami diminta menulis surat cerai untuk melindungi istrinya. Jika tidak, ia atau suami barunya yang kemudian dapat dituduh berzinah. Suami pertama dilarang mengambil kembali perempuan apabila suaminya yang berikut menceraikannya atau meninggal dunia. Dapat disebutkan lagi kasus perempuan tawanan yang hendak diceraikan dan tidak boleh dijual sebagai budak, kalau suaminya tidak merasa puas. Dalam hal itu perceraian tampaknya lebih baik daripada perbudakan. Setidak-tidaknya martabat dan kemerdekaan masih dipertahankan, bila dibandingkan dengan perbudakan (Ul 21:4). Dengan demikian perceraian ditoleransi dalam batas-batas hukum. dibandingkan dengan poligami, perceraian lebih jauh dari kehendak Allah. Dalam Maleakhi 2:13-16 ada serangan yang tidak mengenal kompromi terhadap perceraian, yang memuncak dengan kecaman yang terang-terangan: "Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel". Tidak ada kecaman atas poligami yang setajam atau dilengkapi dengan argumen teologis yang kuat seperti itu, barangkali karena poligami hanya merupakan "perluasan" pernikahan yang melampaui batasan monogami yang dimaksudkan Allah, tetapi perceraian sama sekali menghancurkan pernikahan. Dalam kata Maleakhi, perceraian berarti "menutup [diri] dengan kekerasan"". Poligami menggandakan hubungan tunggal yang Allah kehendaki, sedangkan perceraian menghancurkan hubungan itu atau mengandaikan hubungan itu sudah hancur.

5. PERBUDAKAN

Perjanjian lama, sebagaimana juga Rasul Paulus, sering dikecam karena membiarkan perbudakan. Dalam dunia kuno pada zaman Perjanjian Lama perbudakan adalah bagian integral dari kehidupan sosial, ekonomi dan kelembagaan, sehingga sulit membayangkan masyarakat tanpa perbudakan itu atau bagaimana Israel dapat menghapuskannya secara efektif. Namun demikian, ada dua hal yang dapat dicatat. Pertama, perbudakan dalam masyarakat yang relatif kecil seperti Israel sangat berbeda dengan perbudakan dalam peradapan yang besar, seperti kekaisaran-kekaisaran Timur Tengah kuno sezamannya dan khususnya kekaisaran-kekaisaran Yunani dan Romawi kemudian. Di sana pasar-pasar budak penuh dengan tawanan perang dan orang-orang buangan. Para budak diperlakukan sebagai mesin kerja tanpa perikemanusiaan. Tetapi dalam masyarakat Israel yang bertani dan beternak, budak biasanya melayani dan tinggal dalam suatu rumah tangga; tenaganya melengkapi tetapi tidak menggantikan tenaga anggota-anggota rumah tangga yang bebas. Dengan kata lain, tenaga kerja budak tidak melepaskan orang Israel yang bebas dari kerja fisik, seperti dalam masyarakat Yunani kuno. Sepanjang mereka diperlakukan secara manusiawi (seperti yang dituntut oleh hukum), perbudakan itu dapat dikatakan tidak begitu berbeda dengan berbagai jenis pekerjaan upahan. Dan seperti yang kita akan lihat di bawah, budak-budak mempunyai lebih banyak hak dan perlindungan hukum di Israel daripada di masyarakat lain sezamannya. Sungguh, budak-budak menikmati lebih banyak jaminan hukum dan ekonomi daripada orang- orang yang bebas tetapi tidak mempunyai tanah, para pekerja sewaan dan tukang sewaan. Kedua, perbudakan dalam Perjanjian Lama tidak dibiarkan tanpa kritik. Beberapa segi pemikiran dan praktik Perjanjian lama dalam bidang ini sebenarnya "menetralkan" perbudakan sebagai suatu lembaga dan menjadi benih penolakan yang radikal terhadap perbudakan dalam pandangan Kristen kemudian. Tentu saja segi-segi itu membuat Israel menjadi unik di dunia kuno dalam sikapnya terhadap perbudakan, suatu hal yang diakui secara bulat oleh para ahli Timur Tengah kuno. Ada tiga pokok yang perlu diperhatikan. Faktor pertama dan yang paling berpengaruh dalam pandangan teologis dan perlakukan hukum Israel terhadap perbudakan adalah sejarah Israel sendiri. Israel tidak pernah melupakan bahwa asal usulnya ialah sekelompok rakyat miskin dari budak-budak yang dibebaskan. Hal ini memang luar biasa, kalau tidak unik, di antara cerita- cerita tentang asal usul suatu bangsa. Karena kebanyakan mitos etnis mengagungkan masa lalu nenek moyang bangsanya. tetapi Israel melihat kembali perbudakan para leluhurnya selama empat abad di negeri asing, yang semakin lama menjadi semakin menindas, tidak manusiawi dan tidak tertahankan. Pengalaman itu benar-benar mewarnai sikap mereka selanjutnya terhadap perbudakan. Pada satu pihak, orang Israel tidak diperbolehkan memperbudak atau memaksakan syarat-syarat kerja atas teman sebangsanya. Perbuatan itu tidak sesuai dengan kedudukan mereka sebagai saudara-saudara yang sama- sama ditebus Allah, budak-budak Allah sendiri (bdn. Im. 25:42-43, 46, 53, 55). Pada pihak lain, perlakukan Israel terhadap orang asing dalam masyarakatnya, baik sebagai orang merdeka yang menjadi pekerja sewaan tanpa memiliki tanah ataupun budak belian, harus ditandai dengan belas kasihan, mengingat perbudakan di Mesir yang tidak mengenal belas kasihan. Prinsip ini sangat jelas dalam hukum Perjanjian lama yang tertua, yaitu Kitab Perjanjian dalam Keluaran 21-23: "Orang asing janganlah kamu tekan, karena kamu sendiri telah mengenal keadaan jiwa orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir" (Kel. 23:9; bnd. 22:21; Ul. 15:15). Kedua, sikap yang lahir dari sejarah itu diterjemahkan ke dalam perundang-undangan khusus yang memberikan budak-budak di Israel kedudukan, hak, perlindungan yang tidak terdapat pada bangsa-bangsa lain. Budak-budak pun diikutsertakan dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Mereka dapat disunat dan ikut ambil bagian dalam perjamuan Paskah (Kel. 12:44). Mereka boleh mengikuti perayaan- perayaan besar (UL. 16:11-14; khususnya ay. 12). Mengingat tugas mereka mungkin yang paling bermanfaat adalah perintah yang memberi kesempatan bagi budak-budak, laki-laki dan perempuan, untuk ikut beristirahat pada hari sabat (Kel. 20:10). Bahkan dalam Keluaran 23:12 dikatakan bahwa perintah itu memang diperuntukkan bagi para budak dan binatang yang bekerja. Tidak hanya dalam bidang sosio-kultis, budak-budak juga mendapat perlindungan dalam hukum perdata. Ada dua buah hukum dari Kitab Perjanjian (Kel. 21:20-21, 26-27) yang berkenaan dengan perlakukan seorang majikan atas budak-budak sendiri. Itulah sebabnya hukum- hukum itu bersifat unik di antara hukum-hukum Timur Tengah kuno. Dalam perundang-undangan yang lain ada banyak hukum mengenai pemukulan atau pembunuhan atas budak-budak orang lain, tetapi tidak ada hukum mengenai budak sendiri. Dalam hukum Israel, kalau seorang majikan memukul seorang budak sehingga mati, maka budak itu harus "dibalaskan"". Demikianlah makna harafiah kata kerja yang dipakai di sini. Dalam konteks lain kata itu berarti pihak yang bersalah akan dibunuh oleh keluarga korban. Meskipun beberapa penafsir ragu- ragu menerimanya, arti yang wajar dari hukum itu adalah bahwa majikan yang membunuh budaknya harus dihukum mati oleh masyarakat atas nama budak itu, yang tidak mempunyai keluarga untuk membalasnya. Hukum yang berikutnya melindungi seorang budak dari kecelakaan tubuh. Jika ia dilukai oleh tuannya ia harus dibebaskan. Kata "gigi" memperlihatkan bahwa luka yang dimaksud bukan hanya luka yang mengurangi kemampuan budak untuk bekerja. Di situ ada keprihatinan yang mendalam atas kemanusiaan budak itu. Perlu dicamkan bahwa peraturan ini adalah hukum perdata, bukan seruan untuk berbuat baik. Oleh sebab itu dalam keadaan demikian, seorang budak dapat naik banding kepada peradilan para tua-tua melawan majikannya sendiri. Hal ini juga menjadi hak yang unik. Kelihatannya Ayub menunjuk pada peraturan ini ketika ia menyatakan tidak pernah berbuat tidak adil terhadap budak-budaknya ketika mereka beperkara dengannya (Ayb. 31:13). Setelah melayani selama enam tahun, seorang budak diberi kesempatan untuk bebas pada tahun ketujuh. Karena ia tetap tidak memiliki tanah, sangat mungkin "kemerdekaan" itu hanya berarti dapat berganti majikan. Dalam Ulangan 15: 13-14 hukum asli itu diperluas dengan pemberian yang melimpah, yakni suatu bentuk tunjangan pengangguran pada zaman itu. Perbudakan tidak harus bersifat menindas. Hal ini tampak dari hukum Taurat yang mengandaikan seorang budak sering lebih suka tinggal dalam rumah tangga tuannya daripada kebebasan (Ul. 15:16-17). Namun yang paling unik dan mengagumkan ialah hukumt tentang suaka yang terdapat dalam Ulangan 23:15-16. Budak yang melarikan diri tidak dihukum atau dikembalikan pada tuannya, tetapi diijinkan hidup bebas di tempat pilihannya. Dalam masyarakat lain pada waktu itu budak yang melarikan diri dihukum keras dan siapa saja yang membantunya juga dihukum. Tetapi hukum Israel tidak hanya memberi kebebasan bahkan memerintahkan agar ia dilindungi. "Luar biasa sekali, satu-satunya masyarakat Timur Tengah kuno yang hukumnya melindungi budak yang melarikan diri adalah masyarakat yang berasal dari kelompok budak-budak yang melarikan diri dari Mesir! .... Israel telah mengalami Allah sebagai Allah yang bersimpati kepada budak-budak yang melarikan diri. Jadi peraturan ini bukanlah hanya suatu prinsip etis atau hukum yang mempertahankan hak-hak asasi manusia saja, tetapi mencerminkan pengalaman keagamaan Israel sendiri dan itulah ciri khusus etika Alkitab." (Clines: hal. 8) Sedemikian tajam perbedaan sehingga sebagian ahli berpikir, hukum ini hanya dapat berlaku pada budak-budak asing yang mencari suaka di Israel. Tetapi hukum tersebut tidak menyatakan demikian. Seandainya pandangan mereka benar, hal ini tetaplah unik dan memperlihatkan bahwa masyarakat Israel menarik budak-bduak untuk mencari perlindungan di dalamnya. Kalau benar berlaku di Israel, hukum itu mulai memperlemah perbudakan itu sendiri. Perbudakan tidak dilindungi atau dianggap pranata hakiki yang tidak boleh diganggu gugat di bawah hukum Israel. Setidak-tidaknya dapat dikatakan bahwa hukum itu menganggap budak-budak yang melarikan diri adalah kekecualian, yang tidak terus menerus terjadi. Ini mendukung pandangan bahwa pada umumnya perbudakan di Israel bukanlah penindasan yang kejam. Tentu saja kalau semangat dari hukum-hukum tentang perbudakan dalam Kitab Keluaran dan Ulangan diwujudkan dalam praktik. Hal ketiga yang perlu dikatakan tentang perbudakan dalam Perjanjian Lama muncul dari catatan di atas bahwa perbudakan tidak dilindungi sebagai pranata Israel yang hakiki. Itu berarti perbudakan tidak pernah dipandang sebagai hal yang wajar, suatu bagian ciptaan yang diatur secara ilahi seolah-olah budak dan orang bebas adalah jenis manusia yang berbeda. Bagian pertama yang menyebut tentang budak- budak dan perbudakan berada dalam konteks kutukan. Dalam Kejadian 9:25-27 status perbudakan Kanaan di kemudian hari dikaitkan dengan kutukan Nuh. Perbudakan dilihat sebagi hal yang tidak wajar dan terkutuk akibat kejatuhan manusia ke dalam dosa. perbudakan sama sekali bukanlah keadaan manusia yang hakiki dan tidak dapat diubah. Tetapi titik puncak kritik etis Perjanjian lama atas perbudakan ditemukan dalam ucapan Ayub yang menegaskan kesetaraan majikan dan budak sebagai ciptaan Allah. Berbicara tentang budak-budaknya sendiri ia berkata: "Bukankah Ia yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentuk kami dalam rahim?" (Ayub 31:15). Ayat nas dari etika penciptaan dalam Perjanjian lama sangat dekat dengan penegasan Paulus bahwa budak dan orang merdeka adalah satu di dalam Kristus (Gal. 3:28). Walaupun penegasan Paulus itu cukup jelas, namun penghapusan perbudakan tidak terselesaikan dalam negeri-negeri Kristen selama berabad-abad, apalagi oleh jemaat Perjanjian Baru. Mengingat itu, kita tidak dapat mengecam Israel pada zaman Perjanjian Lama yang memang membiarkan perbudakan tetapi dengan derajat kemanusiaan dan belas kasihan yang tinggi.

TUGAS

Baca materi dan buat rangkuman.

157 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page