top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

MATERI PEMBELAJARAN PKN KELAS XII


MATERI POKOK

Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

PERTEMUAN I

Kompetensi Inti

· KI-1:Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

· KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.

· KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

· KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

Kompetensi Dasar

1.1 Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

1.2 Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.3 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.4 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati ataumemperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaranterhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negarasendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia,penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalansebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yangmalas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di gariskemiskinan

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkanoleh faktor-faktor berikut:

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementarakewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akanmenghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapatmelanggar hak orang lain.b.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mautahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahuini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dankewajiban warga negara.c.

c. Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidakmenghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akanmendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.d.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidakhanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lainyang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalamperusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggarhak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorongtimbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.e.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dankewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnyakasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidakmenerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegakhukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hakwarga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnyapelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.f.

f. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat jugamemberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kaliantentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanandalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidakdimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebabtimbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalambidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnyapencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya.Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah,anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurangberuntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alamisalah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warganegara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehinggamereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Gambar 1.6

Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadimisalnya sebagai berikut.a.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasussalah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap parapelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Halitu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yangmenyatakan“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.b.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi,padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945mengamanatkan bahwa “Tiap-tiapwarga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan,pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A– 28JUUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangantempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanyadan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secarasepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalammembuat sebuah karya dan sebagainya.Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hakwarga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajibansebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggukelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan

singkatmempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untukmemenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negarabukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan,menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabiladilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini sertamendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakankewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkarantersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warganegara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya,sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukumwarga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhanasampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan.

b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidakmempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendaratetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.

c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.

d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajakkendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.

e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkirdari kegiatan siskamling.Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat padaproses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akanberakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat padaproses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akanberakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.


Simaklah Video Berikut:




Tugas

1. Apa Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

2. Sebutkan Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

4. Setelah Menyaksikan video di atas, tulislah makna tentang kasus pelanggaran HAM

1,146 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page