Materi Prakarya kelas XI A, pertemuan 11
Ide dan peluang gagasan usaha dan keselamatan kerja dan penerapannya
A. Ide dan peluang gagasan usaha
Gagasan atau ide merupakan istilah yang dipakai baik secara populer maupun dalam bidang filsafat dengan pengertian umum “citra mental” atau “pengertian”. Gagasan adalah suatu yang dapat mendatangkan inspirasi pelaku yang mendorong munculnya suatu ide usaha dan menduga lebih awal apakah ide yang muncul ini akan dapat menghasilkan suatu nilai tambahan atau tidak. Gagasan menyebabkan timbulnya konsep yang merupakan dasar bagi segala macam pengetahuan, baik sains maupun filsafat. Sekarang ini banyak orang percaya bahwa gagasan adalah suatu kekayaan intelektual seperti hak cipta atau paten. Di dalam Kamus Besar bahasa Indonesia ide diartikan sebagai rancangan yang tersusun di pikiran. Artinya sama dengan gagasan atau cita- cita. Selama ide belum dituangkan menjadi suatu konsep dengan tulisan maupun gambar yang nyata, maka ide masih berada di dalam pikiran.
Ide yang sudah dinyatakan menjadi suatu perbuatan adalah karya cipta. Untuk mengubah ide menjadi karya cipta dilakukan serangkaian proses berpikir yang logis dan seringkali realisasinya memerlukan usaha yang terus menerus sehingga antara ide awal yang muncul di pikiran dan karya cipta satu sama lain saling bersesuaian sebagai kenyataan. Jika sudah ada ide, hal pertama yang harus dilakukan adalah bergerak, karena tanpa itu, ide hanyalah menjadi sebuah pemikiran saja. SedangkanSedangkan pengertian usaha yaitu usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.Dalam ruang lingkup tertentu, pengertian usaha dapat disamakan dengan pekerjaan.
Jadi, gagasan usaha merupakan suatu ide untuk mewujudkan suatu pemikiran yang baru dan diterapkan dengan suatu tindakan. Mencari gagasan usaha berarti berusaha untuk menemukan suatu ide yang nantinya ide tersebut dapat menjadi suatu langkah awal dalam menentukan bisnis apa yang akan dibangun. Dalam menentukan ide tentunya banyak hal yang harus diperhatikan. Seseorang menginginkan memiliki suatu bisnis berarti orang tersebut yakin bahwa suatu saat bisnis yang mereka bangun akan menguntungkan dan akan sukses.
· Metode dalam Mencari Gagasan Usaha
Sebelum mengetahui metode dalam mencari gagasan usaha, terlebih dahulu kita mengetahui Metode Mengenali Gagasan Usaha
1. Inovasi Teknologi
Metode ini adalah suatu cara untuk mengenali ide dengan cara melakukan pencarian terobosan atau temuan, perbaikan dari teknologi yang ada sehingga semakin hari semakin banyak ragamnya. Inovasi bertujuan untuk memperluas pasar, melindungi dari kemungkinan masuknya saingan baru dan memperluaskan pasar.
2. Pencarian Langsung
Penjaringan ide usaha dapat dilakukan dengan cara mencari langsung melalui suatu riset yang telah dirancang secara teliti, dengan tujuan untuk menemukan produk atau usaha baru.
Cara seperti ini umumnya dapat dikelompokan kedalam katagori yaitu :
a. Riset Aplikasi, artinya pelaku secara aktif mencari produk. Produk baru yang telah di komersialkan dipasar kemudian diambil dan diteliti untuk dicari cara-cara melakukan adopsi dengan mengadakan berbagai modifikasi sehingga terlihat sebuah produk yang lain atau berbeda dari produk yang sudah ada sebelumnya.
b. Riset Dasar, adalah riset yang bertujuan untuk menemukan produk baru dan belum pernah ada di dunia saat ini.
3. Analisis Pemakaian Akhir
Metode penjaringan ide ini dilakukan dengan cara mengamati pemakaian pemakai akhir dari suatu produk. Semua keluhan, kelemahan dicari penyebabnya. Adanya analisis pemakai akhir akan mendorong munculnya gagasan penyempurnaan atau pembuatan produk baru sebagai pengganti.
4. Metode Kreatif
Metode ini dilakukan dengan mengenali segala sesuatu dari pelaku, kreatifitas yang sangat menentukan gagasan usaha yang akan muncul. Keterampilan seseorang, atau hobi yang dikembangkan menjadi suatu usaha yang kreatif. Misalnya, karena ada bakat melukis, maka muncul gagasan yang kreatif untuk membuka usaha sablon kaos dengan membuat lukisan-lukisan yang menarik dan bersifat populer untuk para remaja.
5. Metode Aliansi, Akuisisi, dan Lisensi
Metode ini umumnya muncul karena ada beberapa keterbatasan, misalnya keterbatasan pasar, keterbatasan sumber daya manusia, ada pemikiran tidak perlu terlalu lama untuk memajukan suatu usaha, dan ada pemikiran tidak perlu terlalu lama untuk menunjukan suatu usaha. Jika dengan melakukan aliansi, akuisisi, ataupun melalui lisensi masaalah gagasan usaha ini tidak perlu harus mulai dari tahap awal, tetapi mungkin saja sudah berada tahap pertumbuhan.
Bisnis apapun pasti selalu membutuhkan modal. Namun, apakah modal tersebut hanya berupa uang saja? Tentu saja tidak! Modal tidak hanya terkait dengan uang semata. Modal adalah segala potensi yang dimiliki yang bisa dikerhkan untuk mewujudkan sesuatu yang ingin dicapai. Jiwa dan raga adalah modal kemampuan untuk memunculkan ide-ide brilian, termasuk juga keahlian yang anda miliki merupakan modal.
Untuk mencari gagasan usaha kita juga perlu modal. Apa itu? Yaitu mindset (pola pikir). Semakin luas mindset anda, semakin mudah bagi anda untuk menemukan gagasan usaha. Dan juga anda harus selalu ingat bahwa dunia Entreprneur adalah dunia kebebasan. Bebas waktu, bebas berekresi, bebas berekspresi, bebas aturan-aturan perusahaan dan termasuk kebebasan financial. Mengapa demikian? Jawabanya karena semua aktivitas kantor, kitlah yang mengaturnya. Karena semua bergantung dengan kita, maka akan bagaimana bisnis kita ke depan, tergantung apa dan bagaimana kita sebagai pelaku utamanya
B. Keselamatan kerja dan penerapannya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatn kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3), yang berbunyi:
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledak
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
8. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
9. Memperoleh keseerasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya
10. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi
Sedangkan mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23 yang berisi:
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Jadi, keselamatan dan kesehetan kerja harus diselenggarakan dalam setiap perusahaan. Karena kecelakaan dan penyakit datang secara tidak terduga dan tanpa diharapkan.
Comments