top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Materi Pertemuan Ke 2

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara yuridis, menurut -Undang Republik Pasal 1 Angka 6 Undang Indone siaNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua.

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1) membunuh anggota kelompok;

2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok

3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan

kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam

kelompok; atau

5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok

lain.

b. Kejahatan Kejahatan Yang dialami oleh Manusia

a) pembunuhan;

b) pemusnahan;

c) perbudakan;

d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f) penyiksaan;

g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i) penghilangan orang secara paksa; atau

j) kejahatan apartheid

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi di Dunia Internasional

Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)

Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok yang lain.

Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, diantaranya pembantaian My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta Pembantaian Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.

2) Kejahatan melawan kemanusian (The Crime againts humanity) Kejahatan kemanusian, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagiandari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa serangan Desember 1947.

1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.

2. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.

4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima orang korban meninggal.

5. Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti Konflik Poso, Tragedi Mesuji, dan sebagainya.

Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.

3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)n Invasi atau agresi ialah suatu tindakan bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap nagara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut.Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran dan nvasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak.

4) Kejahatan perang (The War crimes) Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

SOAL

1. Bagaimana tanggapan andar , menurut -Undang Republik Pasal 1 Angka 6 Undang Indone siaNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Sebutkan Kejahatan Kejahatan Yang dialami oleh Manusia

54 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


bottom of page