top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

PKN XI

Tonton Video berikut





MENAMPILKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM

1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:

a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c. menegakkan kepastian hukum.


Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c. tidak menyinggung perasaan orang lain;

d. menciptakan keselarasan;

e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan

f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.


Perilaku yang mencerminkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.


2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya


a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diaak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum.

Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu:

1) pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan

2) hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku melaan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.


b. Macam-Macam Sanksi

Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas.

Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.

Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.


Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:

(1) hukuman mati

(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun)

b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:

(1) pencabutan hak-hak tertentu

(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

(3) pengumuman keputusan hakim


2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.

Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.

Tugas

1. Buatlah ringkasan materi dari Vidio yang berisi tentang menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum


Kirimkan hasil kerja ke nomer WA guru mata pelajaran 081338991845 (Ibu Mima)

14 views0 comments

Kommentarer


bottom of page