B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembagalembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara, yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga
peradilan nasional adalah:
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat (2) dan (3), yaitu:
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
c. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
d. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer
e. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f. Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
g. Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
i. Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
j. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
k. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
l. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
m. Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
o. Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
p. Undang-Undang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
q. Undang-Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Ata Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembagalembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.
3. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi atau macammacam lembaga peradilan yang berdiri di Indonesia.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Peradilan Sipil, yang terdiri dari:
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara
2) Peradilan Khusus, yang meliputi:
a) Peradilan Agama yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
(2) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
d) Mahkamah Konstitusi
94 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
b. Peradilan Militer, terdiri dari:
1) Pengadilan Militer
2) Pengadilan Militer Tinggi
3) Pengadilan Militer Utama
4) Pengadilan Militer Pertempuran
Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan terdiri dari:
1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya
SOAL
1. Sebutkan lembaga-lembaga Peradilan Sipil
2. Sebutkan lembaga-lembaga Peradilan Militer
Opmerkingen