top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen

Materi Pertemuan Ke 2

Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen



1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. a . Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b.Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c.Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian LuarNegeri 3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 1) Kementerian Agama 2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3) Kementerian Keuangan 4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 6) Kementerian Kesehatan 7) Kementerian Sosial 8) Kementerian Ketenagakerjaan 9) Kementerian Perindustrian 10) Kementerian Perdagangan 11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 13) Kementerian Perhubungan 14) Kementerian Komunikasi dan Informatika 15) Kementerian Pertanian 16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 17) Kementerian Kelautan dan Perikanan 18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. 1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara 4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 5) Kementerian Pariwisata 6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 7) Kementerian Pemuda dan Olahraga 8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut. 1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. a) Kementerian Dalam Negeri b) Kementerian Hukum dan HAM c) Kementerian Luar Negeri d) Kementerian Pertahanan e) Kementerian Komunikasi dan Informatika f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. a) Kementerian Keuangan b) Kementerian Ketenagakerjaan c) Kementerian Perindustrian d) Kementerian Perdagangan e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat f) Kementerian Pertanian g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. a) Kementerian Agama; b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d) Kementerian Kesehatan; e) Kementerian Sosial; f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral b) Kementerian Perhubungan c) Kementerian Kelautan dan Perikanan d) Kementerian Pariwisata

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. sedangkan tugas lembaga non-kemenrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll.

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian.

Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :

a. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

SOAL

1. sebutkan tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian

2. sebutkan tugas dan tanggung jawab kementerian negara.

46 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page