top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA

MATERI PERTEMUAN PERTAMA

MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA

A. Bagaimana Hubungan Hukum , Keadilan, Dan Ketertiban

Secara umum hukum mempunyai arti himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu. Tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat, adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang.

Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.

  1. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

  2. Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  3. E.M. Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  4. S.M. Amin : Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  5. J.C.T. Simorangkir : Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

  6. M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.





Makna Keadilan dan Ketertiban

Menurut kamus bahasa Indonesia, keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan, ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka tujuan negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.


Masyarakat tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada sejak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan


1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan Komutatif. Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.

  2. Keadilan Distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.

  3. Keadilan Kodrat Alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.

  4. Keadilan Konvensional. Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

  5. Keadilan Perbaikan. Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

No.

Jenis Keadilan

Maknanya

Contoh

Manfaat

1.

Komutatif

Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.

Seorang Kepala Daerah yang melanggar hukum maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.

Semua warga negara sama di depan hukum

2.

Distributif

Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.

Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.

Menghargai orang yang telah berjasa kepada kita

3.

Kodrat Alam

Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.

Seseorang akan membalas dengan kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.

Perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan pula

4.

Konvesional

Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.

Ketaatan warga negara dalam membayar suatu pajak

Pembangunan berjalan dengan baik

5.

Perbaikan

Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Seseorang meminta maaf melalui media masa karena telah mencemarkan nama baik orang lain.

Menghargai martabat dan nama baik seseorang

2) Teori Keadilan Menurut Plato Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.

  1. Keadilan Moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.

  2. Keadilan Prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.


Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.


Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai Bidang

No.

Bidang

Sikap yang Ditonjolkan

Manfaat

1.

Hukum

Tidak melakukan pelanggaran hukum

Menciptakan masyarakat yang tertib dan damai

2.

Politik

Ikut serta dalam pemilihan umum.

Agar tercipta pemimpin yang akan membangun bangsa dan negara.

3.

Sosial budaya

Menjungjung tinggi kebudayaan dalam negeri

Dapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri

4.

Pendidikan

Ikut melaksanakan wajib belajar 9 tahun

Agar seluruh warga negara memiliki pendidikan minimal setingkat SMP.

5.

Hankam

Ikut menjaga keamanan dan ketertiban negara

Agar terhindar dari serangan-serangan dari luar.





2. Ketertiban


Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.

  1. Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat? Membuat suatu aturan di dalam masyarakat tersebut, agar masyarakat menaatinya dan jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai pelanggarannya.

  2. Apa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban tersebut? Faktor yang menyebabkan ketidak tertiban adalah keegoisan masing masing individu yang tidak mau menjalankan hukum yang berlaku dan lebih mementingkan keuntungan pribadi.

  3. Mengapa pelanggaran ketertiban tersebut terjadi? Karena kurang sadarnya masarakat akan keamanan dan keselamatan sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan kurang pengawasan dari pihak yang berwajib

  4. Apakah ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya. Ketidaktertiban tidak hanya di kota besar saja namun hampir di seluruh wilayah negara. Ketidaktertiban tersebut terjadi karena kurangnya kepedulian dan kediplinan dari masyarakat itu sendiri dan kurang tegasnya pertauran/sanksi yang berlaku.

  5. Buat tanggapan atau pendapat mengenai gambar tersebut. Menurut saya perbuatan tersebut melanggar peraturan lalu lintas karena berboncengan berempat, tidak memakai helm, dan mereka juga masih dibawah umur sehingga belum berhak mengendarai sepeda motor.

Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan maksud untuk mencapai suatu yang diinginkan bersama yaitu terciptanya suasana yang tentram dan damai. Agar tercipta ketertiban maka harus ada hukum yang mengatur dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dalam masyarakat. Tertib dan disiplin adalah matra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Ketertiban perlu diterapkan dilingkungan, baik di lingkungan sekolah maupun di Masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, dan dama


B. Sistem Hukum di Indonesia

Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia.Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula.Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan. Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain

Hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum yang spesifik, dalam arti ada beberapa hal yang membedakan hukum Indonesia dari sistem hukum negara lain. Untuk bisa mengetahuinya, maka pemahaman mengenai pengertian dan tujuan hukum Indonesia serta aliran hukum yang telah memberi warna pada praktek hukum Indonesia sangatlah diperlukan.Pluralisme hukum perdata juga merupakan kespesifikan hukum Indonesia, mengingat pada era hukum modern ini unifikasi dan hukum tertulis seolah menjadi kemutlakan. Sehingga bagaimana hukum Indonesia tetap menghargai keanekaragaman hukum dan menerima kehadiran hukum adat di samping hukum tertulis, merupakan keunikan yang layak dipelajari

Hukum Positif Indonesia diartikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berlaku saat ini di negara Republik Indonesia. Hukum positif disebut juga dengan Ius Constitutum, sedangkan lawannya adalah Ius constitendum yaitu hukum yang belum berlaku, yang masih ada dalam cita-cita hukum bangsa Indonesia atau yang masih ada dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia, yaitu kesadaran tentang isi atau substansi dari hukum dan bagaimana seharusnya hukum itu dibentuk.

Hukum Indonesia merupakan suatu sistem. Artinya hukum Indonesia bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, melainkan makna keberadaan dari suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum yang lain. Perlu dipahami bahwa sebagai suatu sistem maka hukum Indonesia merupakan suatu tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain untuk mencapai tujuan.


TUGAS 1

1. AnalisisislahHubungan Hukum, Keadilan dan Ketertiban

2. Jelaskan Sistim Hukum Nasional

3. buat kliping tentang kasus pelanggaran Hukum



MATERI PERTEMUAN KE DUA

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

C. SISTIM PERADILAN INDONESIA

Peradilan berasal dari kata adil, artinya segala sesuatu mengenai perkara pengadilan dalam lingkup negara Indonesia.Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).

Penegakan hukum di Indonesia tidak terlepas dari sistem peradilan. Sistem peradilan di Indonesia adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten. Dalam sistem peradilan di indonesia. Beberapa unsur pihak yang terlibat di dalam di antaranya: 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat PNS tertentu yg diberikan wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melaksanakan penyidikan (Pasal 1 angka 1 KUHAP). Selain penyidik sebagai pihak yang yang terkait dalam sistem peradilan di Indonesia, dalam hukum ada yang disebut penyidikan, penyelidik, penyelidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg diatur dalam Undang Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yg dgn bukti itu membuat terang tetang tindak pidana yg terjadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 angka 2 KUHAP). Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yg diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (pasal 1 angka 4 KUHAP).

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untu mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sebagai tindak pidana guna menetukan dpt atau tdknya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dlm UU ( pasal 1 KUHAP) 2. Penuntut umum, (jaksa) 3.hakim, 4. penasihat hukum

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Negara Indonesia sebagai negara hukum mempunyai tugas menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur (berdasarkan hati nurani dan keyakinan), adil ( tanpa memihak pada kelompok atau golongan tertentu/membenarkan yg benar menyalahkan yg salah tanpa ada intervensi dri pihak manapun) dan bersih dari korupsi(perbuatan yg menyahgunakan kompotensi yg dimiliki), kolusi (bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula atau melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan material) , nepotisme (pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain). Adapun asas yang harus digunakan dalam sistem peradilan di negara Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Asas asas dalam Praktik Peradilan Perdata. Asas-asas hukum yang sering dijumpai adalah sebagai berikut :

a. Asas “ Ius Curia Novit” “setiap hakim dianggap tahu akan hukumnya”, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak suatu perkara yang diajutkan kepadanya dengan daalil bahwa hakimnya tidak tahu hukumnya atau hukumnya belum ada.

b. Asas peradilan cepat,(efisien) singkat (efektif) dan biaya ringan (tidak memberatkan) Asas ini mulai diatur dalam ketentuan pokok kekuasaaan hakim.

c. Asas Audi Et Alterram Partem “mendengar kedua belah pihak yang berpekara”. Dalam asas ini menitik beratkan pada pengertian bahwa hakim diwajibkan untuk tidak memutus perkara sebelum mendengar kedua belah pihak terlebih dahulu.

d. Asas Unus Testis Nullus Testis “satu saksi bukanlah saksi”

e. Asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan kepada pengacara. Tidak mengatur secara tegas bahwa untuk perkara di pengadilan harus diwakilkan kepada seorang pengacara.

f. Asas Nemo Judex Indeneus in Propria Causa. Asas ini mengajarkan bahwa tidak seorang pun yang dapat menjadi hakim dalam perkara sendiri. Dalam hukum acara perdata,

2. Asas asas dalam Praktik Peradilan pidana

a. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;

b. Asas praduga tak bersalah;

c. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi Hak untuk memperoleh bantuan hukum;

d. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;

e. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;

f. Peradilan yang terbuka untuk umum;

g. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);

h. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;

i. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.

Tujuan penyelenggaraan peradilan nasional adalah menegakkan hukum dan keadilan. Perihal penyelenggaraan peradilan di indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya: - lingkungan peradilan umum, - lingkungan peradilan agama, - lingkungan peradilan militer, - lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Meskipun di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain:

1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata (perjanjian jual beli, wanprestasi, dll) dan pidana (pembunuhan, pencurian dll)

2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain. Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.

3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara. Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara.Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara.Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum4, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.

4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer. Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Kasus-kasus pe;anggaran hukum sebagai berikut:

1. Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat,

. 3. Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.

4. Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.

5. Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

6. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta. Selain itu dalam sistem peadilan ada dua tingkatan peradilan berdsarkan cara pengambilan keputusan yaitu judex facti dan judex juris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi judex facti ayng berwewenang memeriksa fakta hukum dan dan bukti perkara.

D. PERAN LEMBAGA PERADILAN

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan.

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.

  1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Peranan Lembaga Peradilan Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. a) Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

  • Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

  • Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu,

  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.

  • Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan b) Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.



c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan. d) Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:

  1. Anggota TNI,

  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,

  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,

  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer.






e) Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Memutus pembubaran partai politik.

  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.

  1. Melakukan pelanggaran hukum berupa: a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya.

  2. Melakukan perbuatan tercela.

  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Macam-macam Lembaga Peradilan Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. 1) Peradilan Umum, yang meliputi:

  • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.

  • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:

  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

  • Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.

  • Peradilan Militer.

  • Mahkamah Konstitusi

Fungsi Lembaga Peradilan :

  1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

  2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

  3. Menjaga hukum dan ketertiban.

  4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.

  5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

  2. Jaminan kepastian hukum.

  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.

  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.



TUGAS I

1. jelaskan Sistim Peradilan Indonesia

2. Mendeskripsikan Peran Lembaga Keadilan

3. Buatlah ringkasan materi tentang sistim Peradilan Indonesia, Peran lembaga Keadilan


183 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page