top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

PKn X (Lembaga-lembaga Negara Republik Menurut UUD 1945)



MATERI PERTEMUAN KE VIII

Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tata kelola pemerintahan yang baik

lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 beserta tugas dan fungsinya!

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1) Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

2) MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi Negara.

3) Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut

UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).

4) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

5) Hak dan kewajiban MPR meliputi: mengajukan usul perubahan UUD 1945, memilih dan dipilih, imunitas( kekebalan hukum untuk tidak dituntuk di muka pengadilan) dan hak protokoler (hak untuk mendapatkan penghormatan berkenaan dengan jabatannya).


2. Presiden

1) Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu

pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).

2) Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang

pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.

3) Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah

sebagai berikut.

a. Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)

b. Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))

c. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal

d. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

atas persetujuan DPR (Pasal 11).

e. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

f. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13)

g. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA

(Pasal 14 (1))

h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

(Pasal 14 (2))

i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

j. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan

dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)

k. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (Pasal 17)

l. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1) Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).

2) Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).

3) Fungsi DPR adalah fungsi legislasi (membuat UU), fungsi anggaran

(menyetujui anggaran) dan fungsi pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan) (Pasal 20 (1) UUD 1945).

4) Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan

pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).

5) Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan

usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1) BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus

untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).

2) Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya(Pasal 23E (2) UUD 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)

1) MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945)

2) MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945)

3) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD

2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3) Memutus pembubaran partai politik.

4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)

5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945). Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.


7. Komisi Yudisial (KY)

1) KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).

2) KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1) DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

2) DPD merupakan wakil-wakil provinsi

3) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI.

4) DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah kepada DPR.

Selain lembaga negara di atas, terdapat juga lima lembaga negara independen. Kelima lembaga negara ini dibentuk berdasarkan konstitusi, undang-undang, ataupun keputusan presiden. Adapun kelima lembaga negara independen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bank Indonesia

Keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral termaktub dalam pasal 23D

UUD NRI Tahun 1945. Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengawasi bank,

mencetak uang, menjaga kestabilan nilai rupiah.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebagai wujud negara yang menghendaki untuk terbebas dan perilaku korupsi,

kolusi dan nepotisme, negara Indonesia memiliki lembaga KPK. KPK bertugas

untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan

pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan

penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. KPK berwenang melakukan

tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan berwenang melakukan

monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

(POLRI)

TNI dan POLRI memiliki peran penting dalam rangka pertahanan dan keamanan

negara. Hal ini termaktub dalam pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

KOMNAS HAM memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Fungsi lembaga ini adalah untuk melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan,

pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan HAM.

5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berjalannya pesta demokrasi di Indonesia, sesungguhnya tidak terlepas dari

peran dan fungsi KPU. KPU adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap

dan mandiri yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Hal ini

diatur dalam pasal 22E ayat 5 UUD NRI Tahun 1945.

Lembaga Negara di Indonesia dibagi kedalam beberapa lembaga

kekuasaan seperrti:

MPR : Berwenang menubah dan menetapkan UUD

Presiden : Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

DPR : Membuat Undang-undang

BPK : Melakukan pemeriksaan atas keuangan negara

MA : Melakukan proses peradilan Kasasi dan PK

MK : Mengawasi UUD dan mengadili atas pelanggaran UUD

KY : Mengawasi perilaku hakim agung dan hakim konstitusi

DPD : Mewakili aspirasi daerah

BI : Sebagai Bank sentral Indonesia

KPK : Melakukan pemberantasan korupsi

TNI dan POLRI :bidang pertahanan dan keamanan negara

KOMNAS HAM : Menegakan HAM

KPU : menyelenggarakan Pemilihan umum


SOAL TUGAS

1. Bandingkanlah tugas antara MPR, DPR dan DPD!

2. Apa perbedaan tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan?

3. Bandingkanlah tugas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi!

4. Apa fungsi KPU dan KPK?

5. Seberapa pentingkah lembaga negara harus ada di suatu negara?

82 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page