MATERI PERTEMUAM KE V
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Salah satu beridirnya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.
Konsep Rakyat Rakyat dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua: Penduduk dan bukan pendudukPenduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah tersebutWarga negara dan bukan warga negaraWarga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga asing
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD yakni:Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negaraPenduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yag bertempat tinggal di IndonesiaHal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Istilah penduduk lebuh luas cakupannya dari pada warga negara Indonesia.Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.Asas kenegaraan dibagi menjadi dua yakni:Asas ius sanguinis (asas keturunan)Asas ius soli (asas kedaerahan)
Asas Ius Sanguinis (asas keturunan) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahirAsas Ius Soli (asas kedaerahan)Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarnegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Asas Kewarnegaraan di Indonesia Berdasarkan UUD RI nomor 12 tahun 2006Asas Ius SanguinisAsas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkanAsas Ius Soli secara terbatasasas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orangAsas Kewarnegaraan TunggalAsas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orangAsas Kewarganegaraan Ganda TerbatasAsas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Penduduk Asli Negara Indonesia Secara Otomatis Jadi Warga Negara Indonesiaorang asing yang ingin menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.Proses permohonan tersebut dinamakan pewarganegaraan/ naturalisasiNaturalisasi biasaNaturalisasi istimewa
Naturalisasi Biasa Orang asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat pasal 9 UUD RI nomor 12 tahun 2006:Telah berusia 18 tahun atau sudah kawinPada waktu mengajukan permohinan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturutSehat jasmani dan rohaniDapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahu lebihJika dengan memperolah kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan gandaMempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetapMembayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai ketentuan pasal 20 UUD RI nomor 12 tahun 2006Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebakan orang asing tersebut berkewarnegaraan ganda
Ø Penyebab Hilangnya Kewarnegaraan Indonesia
Menurut UU RI nomor 12 tahun 2006, penyebab hilangnya status kewarnegaraan yakni:Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiriTidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lainDinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presien atas kemauannya sendiri dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeriMasuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin presidenMasuk ke dalam dinas negara asing atas kemauannya sendiri, yang mana jabatannya dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara IndonesiaMengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas kemauannya sendiriTurut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya
Ø Pengertian Kemerdekan Beragama Dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannyaDan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapunKemerdekaan beragama muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntutan yang mengandung paksaan pada penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lainKemerdekaan beragama bukan berarti memperbolehkan kita untuk tidak memiliki agama atau ATHEIS
Agama mengatur dua dimensi dalam kehidupan Macam dimensiDimensi vertikalMengatur hubungan antara manusia dan TuhanMengajarkan pada para pemelluknya agar selalu taat pada TuhanDimensi horizontalMengatur hubungan antar makhluk ciptaan TuhanMengajarkan agar manusia selalu berbuat baik pada oranglain
Fungsi agama Pedoman hidup Mengatur hubungan antarmanusia Mengatur hubungan antara manusia dan TuhanSebagai sarana penentram hatiMemberikan identitas
Jaminan Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia UUD 1945 pasal 28E Ayat 1“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”UUD 1945 pasal 28E Ayat 2“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” UUD 1945 pasal 28I ayat 1“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”
Untuk mewujudkan terlaksananya undang undang Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama agama yang dianut oleh warga negaraTiap pemeluk agama mempunyai kewajiban ,hak, dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahanAdanya kebebasan yang otonom bagi setiap pemeluk agama dengan agamanya ituAdanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan agama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan peribadatan tiap agama
Membangun Kerukunan Umat Beragama Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam mewujudkan kehidupan yang serrasi dengan tidak membedakan pangkat,kedudukan sosial serta kekayaan maupun agama agar tercipta ketentraman dalam masyarakat.
Bentuk kerukunan beragama Tri Kerukunan Umat Beragama Kerukunan internal umat seagamaAdanya kesepahamandan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati segala perbedaan yang bisa ditolerirKerukunan antar umat beragamaMenjaga hubungan baik antar umat beragama agar tidak menimbulkan fanatisme yang mengakibatkan perpecahan masyarkatKerukunan antar umat beragama dengan pemerintahDalam hidup beragama ,masyarakat tidak lepas dari aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakatMasyarakat tidak boleh hanya menaati aturan agamanya saja, tapi juga harus taat pada hukum pemerintah yang berlaku
SOAL
Buatlah Ringkasan Materi dari bahan ajar yang anda telah pelajari
Comments