MATERI POKOK
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
Pertemuan 1
A. Kompetensi Inti
KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
KI-3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi Dasar
1.1. Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2 Menunjukkan sikap gotong royong sebagai bentuk penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
1.4 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Pembagian kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian ”dan “ kekuasaan “, menurut kamus besar Bafaha Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan(sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb). Sehingga secara harafia pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenamg yang dimiliki oleh negara untuk ( memerintah, mewakili, mengurus dsb)menjadi beberapa bagian ( legislatif, Eksekutuif, dan Yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga untuk menghindaripemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan nuntuk membuat atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaranterhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubunganluar negeri.
John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah.Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
3. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom Provinsi atau Kabupaten / Kota untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat , yaitu keweangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan.
Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif serta yudikatif ). Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan negara secara horisontal dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.Serta mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan juga yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Kekuasaan Konstitutif.
Kekuasaan Konstitutif ialah kekuasaan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
· Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang serta penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden yang sudah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
· Kekuasaan Legislatif.
Kekuasaan Legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan juga keadilan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi yang sudah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
· Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif.
Kekuasaan Eksaminaif ialah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan juga tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Ø Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan ini, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan juga pemerintahan kabupaten/kota).Di pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertical ditentukan oleh pemerintahan pusat.Hubungan antara pemerintahan provinsi dan juga pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan serta pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan juga kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertical tampak sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Indonesia. Dengan asas ini, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan pada pemerintah daerah otonom (provinsi dan juga kabupaten/kota) untuk mengurus serta mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk pemerintah pusat, yakni kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan juga fiskal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
· Macam-macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya. Apakah Negara mempunyai kekuasaan?Negara memiliki banyak kekuasaan.Kekuasaan Negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), Kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili pelanggaran setiap terhadap undang-undang.
Kekuasaan federatife, yaitu kekuasaan untuk melaksa
· Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter.Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Silahkan Menonton video di bawah ini untuk menambah pengetahuan kalian tentang materi di atas:
Tugas Mandiri 1.1
1. Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara.
2. Sebutkan pembagian kekuasaan secara Horisontal
3. Setelah meyaksikan video di atas,tulislah makna tentang Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka prakti penyelenggaraan pemerintahan Negara !
Comments