MATERI POKOK
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila
PERTEMUAN I
A. Kompetensi Inti
· KI-1:Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
· KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
· KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
· KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi Dasar
1.1 Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif pancasila sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa
1.2 Bersikap peduli terhadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif pancasila dalam kehidupan
video tentang Nilai Pancasila Mampu Memperkuat Hak Asasi Manusia
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM )
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999)
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk,sebagai berikut : a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalaenghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama b. Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah: 1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. 2) Rendahnya kesadaran HAM. 3) Sikap tidak toleran.
1) Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut – Penyalahgunaan kekuasaan – Ketidaktegasan aparat penegak hukum – Penyalahgunaan teknologi – Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia – Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984 – Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996 – Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. – Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998 – Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999. – Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004
Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya : – Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan – Kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan – Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
1. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila .
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3. Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Tugas
1. Apa yang dimaksut dengan HAM
2. Sebutkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM
3. Sebutkan Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila .
4. Setelah Menonton Video di atas, tulislah makna tentang Nilai Pancasila Mampu Memperkuat Hak Asasi Manusia
Comments