MATERI PERTEMUAN KE 3
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Sebuah Rumah tanpa pondasi tak dapat berdiri kokoh. Demikian juga Negara tidak dapat berdiri kokoh tanpa adanya Dasar Negara yang kuat. Bangsa Indonesia memiliki dasar Negara yaitu Pancasila yang disahkan tanggal 18 agustus 1945. Rumusan dasar Negara ini secara otentik terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Alinea ke Empat. Dengan demikian Pancasila merupakan landasan bagi berdirinya Negara Republik Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Sejarah membuktikan bahwa kedudukan Pancasila sangat kuat sehingga tidak ada yang dapat menggeser kedudukannya. Sebagai dasar Negara Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa yang cukup tinggi dan dapat menjadi pegangan hidup bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam kebudayaan, agama, suku, ras ,golongan dan bahasa namun mempunyai tujuan yang sama, sudah pasti harus memiliki pandangan hidup yang sama pula. Pandangan hidup bangsa inilah yang akan menjadi payung dalam menjaga integrasi bangsa sehingga keanekaragaman tidak menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu dan kemudian mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu sejak awal kemerdekaannya bangsa Indonesia telah menyiapkan sebuah pandangan hidup yang digali dari budaya dan kepribadian bangsa Indonesia, sehingga diharapkan sangat cocok untuk bangsa Indonesia.Pancasila adalah sebuah pandangan hidup yang dipilih oleh bangsa Indonesia.Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara memberikan rambu-rambu untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai ideologi Negara juga senantiasa berinteraksi secara dinamis.Nilai- nilai yang ada dalam Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia dari waktu ke waktu.Di masa modern seperti sekarang ini, penghayatan secara mendalam dan pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila sangat dibutuhkan.Nilai-nilai Pancasila sekarang ini semakin tergerus oleh arus globalisasi yang selalu membawa karakter individualistis dan liberal.Hal paling mudah yang bisa dilihat dari memudarnya nilai-nilai Pancasila saat ini ialah hilangnya kegiatan seperti gotong royong dan juga kerja bakti yang sekarang ini sudah jarangsekali ditemukan, jika tidak boleh dikatakan hilang.Bangsa Indonesia sekarang ini menjadi tidak mampu untuk menggunakan Pancasila sebagai benteng untuk menahan arus globalisasi yang membawa dampak kehidupan yang sesungguhnya bertentangan dengan Pancasila.
Secara Etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca artinya lima dan Syila yang berarti dasar atau aturan tingkah laku. Kemudian dalam bahasa Indonesia sila menjadi susila artinya tingkah laku baik. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular, yang diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Aim Abdul Karim). Walaupun isi lima perintah kesusilaan berbeda dengan isi Pancasila Dasar Negara kita, namun istilah Pancasila mengacu pada pengertian yang termuat dalam kedua buku Negarakertagama dan buku Sutasoma. Berdasarkan pengertian tersebut Ir. Soekarno, Muh. Yamin, dan Soepomo merumuskan lima dasar Negara yang kemudian disebut Pancasila.
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima,Sila adalah Asas atau Dasar.
Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.Sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Jadi Pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Pancasila dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia karena Pancasila sendiri merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka Pancasila mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup. Nilai- nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata bangsa Indonesia itu antara lain : Keimanan, ketakwaan, keadilan, keberadaban, keselarasan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, mufakat, kebjaksanaan, dan lain-lain.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara. Dalam hal ini Pancasila juga berfungsi dan berkedudukan sebagai pokok atau kaidah yang fundamental, yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, karena membubarkan Pancasila berarti membubarkan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Ini juga berarti bahwa semua hukum dan peraturan perundangan harus bersumber dan berada dibawah Pancasila sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia sebagai The Founding Fathers menjelang berdirinya Negara Republik Indonesia bahkan sesudah proklamasi kemerdekaan.Pancasila memiliki nilai-nilai yang mampu mengikat dan mempersatukan bangsa Indonesia, dan kebenarannya telah teruji oleh sejarah perjuangan bangsa.Pancasila sebagai perjanjian luhur memiliki kekuatan mengikat bagi bangsa Indonesia, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Sehingga bangsa Indonesia mampu mengatasi setiap rongrongan baik dari dalam maupun dari luar negeri, sebagaimana pengalaman sejarah telah kita lewati dan Pancasila tetap bertahan sampai saat ini.Kebulatan tekad bangsa Indonesia sejak berdirinya Negara ini untuk tidak mengubah Pancasila, menjadikan bangsa Indonesia semakin kokoh dan kuat terlebih setelah mengalami berbagai pengalaman bersejarah dimasa yang lalu.Selama bangsa Indonesia menghendaki berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus tetap bertekad untuk menjaga perjanjian luhur tersebut.
A. NILAI - NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna.Nilai pada hakekatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna.Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan.Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Ada tiga nilai yaitu :
Ø Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
Ø Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Ø Nilai Praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
b. Proses Perumusan nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berarti berakhirlah sistem penjajahan Eropa dan diganti dengan suatu sistem penjajahan yang baru.Selama kurang lebih Jepang menjajah Nusantara, kemudian pada akhir tahun 1944 Jepang secara terus menerus mengalami kekalahan dari pihak sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi Pemerintahan Jepang di Tokyo dengan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia yang diumumkan oleh Perdana Menteri Koiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang Parlemen Jepang. Janji tersebut diumumkan kepada Rakyat Indonesia oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945, sekaligus merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Janji tersebut diralisasikan pada tanggal 29 April 1945, yaitu kepala Pemrintahan Jepang untuk Jawa membentuk BPUPKI dengan anggota 60 orang dengan ketuanya Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil yaitu Panitia sembilan dan Panitia Perancang UUD.
Usulam pertama pancasila oleh BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Pada tanggal ini Setelah berpidato Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah rancangan UUD. Di dalam Pembukaan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan kedua Pancasila Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr.Soepomo dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara yaitu sebagai berikut:
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar bangsa
Usulan ke tiga Pancasila Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan ke tiga Pancasila pada Tanggal 22 Juni 1945 Panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno dalam sidang PPKI merumuskan lima dasar Negara berdasarkan usulan-usulan yang telah disampaikan, yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilam social bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah melalui sejarah perumusan dan perdebatan yang cukup memeras waktu dan tenaga, khususnya untuk sila pertama agar dapat diterima oleh semua golongan, akhirnya kita dapat menemukan Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian melalui Instruksi Presiden No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968, Presiden RI menegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut : (Aim Abdulkarim). Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat cocok dengan bangsa Indonesia, karena pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri, bukan diadopsi dari bangsa lain.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinanbangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan Indonesia
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusawaratan Perwakilan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Soal
1. Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Buatlah ringkasan materi dari Vidio yang berisi tentang Pengamalan nilai-nilai Pancasila
Comments