MATERI PERTEMUAN KE 7
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Suprastruktur Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.
Menurut Pamudji,sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antar manusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Info Kewarganegaraan Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut. 1. Memiliki tujuan. 2. Mempunyai komponenkomponen. 3. Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda. 4. Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya. 5. Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik). 6. Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda. 7. Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan).
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
B. Lembaga-Lembaga Negara
Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945). b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945. 1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20) 2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2)) 3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10) 4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11) 5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1)) 8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)) 9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15) 10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16) 11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17) 12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). 84 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan: 1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. 3) Memutus pembubaran partai politik. 4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
SOAL
1. Buatlah Ringkasan Materi Dari bahan ajar Yang Anda Telah Pelajari
Comments