top of page
Writer's picturesmtk kotakupang

SISTEM DAN DINAMIKADEMOKRASI PANCASILA

MATERI PERTEMUAN KE IV

SISTEM DAN DINAMIKADEMOKRASI PANCASILA.



A. Hakikat Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik.

Demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara. Info Kewarganegaraan Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Sebagai suatu konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktek yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berlikuliku. Pendeknya demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat di atur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. .

Klasifikasi Demokrasi Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi. Demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yaitu:

1. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.

3. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan kedalam dua bentuk, yaitu:

1. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan.

Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.

Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu:

1. Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2. Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

3. Prinsip-Prinsip Demokrasi Berbicara mengenai demokrasi maka tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi itu merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.

Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.

1. Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

2. kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

3. kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

4. Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerahdaerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusanurusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya sala mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesarbesarnya rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah agenda politik utama. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan halhal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959 Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.

Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakan jabatannya, meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi kepada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.

Akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus jatuhnya kebinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas tersebut. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur tangan pemerintah dalam hal rekruitmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.

Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kompetisi antar partai politik berjalan sangat intensif dan fair, serta yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekan atau rasa takut. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta Pemilihan Umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik. Demikian juga dengan kebesan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya tanpa ada rasa takut untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah dengan keras

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekano suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1945. dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai di masuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. pada era demokrasi.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan awal bergulirnya konsepsi Demokrasi Terpimpin Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan terpimpin adalah:

1.mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat dan Partai Komunis Indonesia.

2. dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. Karena, DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh Presiden.

3. hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya. Sejumlah lawan politiknya menjadi tahan politik presiden, terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis.

4. Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI. Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas. Dari lima karakter di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh dari niali-nilai demokrasi universal. Masa ini bisa disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia.

Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sesosok pemimpin yang yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden

SOAL

1. Buatlah ringkasan materi dari Vidio yang berisi tentang Sistem dan dinamikademokrasi pancasila.

2. Setelah anda mempelajari materi tentang Sistim Dinamika Demokrasi Pancasila, jelaskan menurut pemahaman anda tentang demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung .

65 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page