top of page

Misiologi XI (Kepedulian Gereja Terhadap Penegakan Keadilan Sosial di Negerinya)



MATERI PERTEMUAN XI

KEPEDULIAN GEREJA TERHADAP PENEGAKAN KEADAILAN SOSIAL DI NEGERINYA



MEMPERJUANGKAN KEADILAN


1. Pengertian

Adil berarti memberikan kepada setiap orang apa pun yang menjadi haknya, baik itu hak asasi (hak hidup, hak untuk bekerja, hak milik, hak mengeluarkan pendapat maupun hak yang didasarkan pada tindakan bebas manusia. Pengertian keadilan sebenarnya mengacu pada 3 hal yaitu:

a. Sebagai keadaan: Semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama

b. Sebagai tuntutan: Keadilan menuntut untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil

c. Sebagai keutamaan: Sikap, tekad dan niat untuk melakukan apa pun yang adil.


2. Distingsi Keadilan

Ada tiga macam keadilan:

§ Keadilan komutatif: menuntut kesamaan dalam pertukaran. Misalnya mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas-batas kepantasan/tidak ada pihak yang dirugikan.

§ Keadilan distributif menuntut kesamaan dan pengorbanan dalam membagikan apa yang menguntungkan. Misalnya kekayaan alam dinikmati secara bersama-sama

§ Keadilan legal menuntut kesamaan hak dan kewajiban dalam terhadap negara sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

§ Keadilan individual yang perwujudannya tergantung pada pribadi masing-masing. Misalnya upah bagi karyawan atau buruh tergantung kemurahan hati sang majikan

§ Keadilan sosial yang perwujudannya tergantung pada struktur dan proses politik, ekonomi, sosial dan budaya. Misalnya kesejahteraan seorang buruh tidak hanya tergantung pada rasa keadilan majikan tetapi situasi sosial/ekonomi/politik


3. Landasan Memperjuangkan Keadilan

a) Negara

Dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan tentang keadilan sosial yang merupakan tugas utama bangsa Indonesia. Keadilan ini kemudian dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menegaskan tentang semangat kekeluargaan dan kepedulian terhadap sesama yang tak berdaya.

b) Gereja

Perjuangan gereja dalam menegakan keadilan bersumber pada perintah Allah yang ke-7 tentang “jangan mencuri” (keluaran 20: 15 dan Ulangan 5: 19). Selain itu, gereja juga secara kontinue menyerukan masalah keadilan misalnya lewat seruan para paus seperti:

§ Ensiklik Rerum Novarum oleh Paus Leo XIII dan Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI yang berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.

§ Ensiklik Pacem in terris oleh Paus Yohanes XXIII yang berbicara tentang perdamaian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan.

§ Ensiklik Populorum Progressio oleh Paus Paulus V yang berbicara tentang kesenjangan antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin di dunia.


4. Pola Pendekatan Menegakan Keadilan

Allah itu adil, dan gagasan keadilan-Nya harus diterapkan secara jujur, tulus, dan benar tanpa memihak. Gereja memusatkan perhatian pada upaya menegakkan keadilan ditengah masyarakat, dan melakukannya berlandaskan keadilan Allah yang memelihara, melindungi, serta menyelamatkan tanpa pandang bulu.

1. Kepedulian dan Solidaritas Terhadap Sesama

Keadilan diterapkan oleh gereja dalam solidaritas terhadap orang miskin, tertindas dan terbelakang. Hukum kasih Tuhan Yesus dengan tegas menegakkan keadilan dengan menegakkan kepedulian terhadap sesama yang berkekurangan, sakit, tertindas, terpenjara, serta terasing (Mat. 25:31-46).

2. Jalan Cinta Kasih

Usaha-usaha untuk memperjuangkan keadilan hendaknya dilandasi cinta kasih. Kabar gembira kerajaan Allah yang menjadi tujuan hidup orang kristen adalah amanat cinta kasih, penebusan manusia dalam Kristus. Sehingga apabila amanat cintakasih tersebut tidak memperlihatkan kedayagunaannya melalui tindakan keadilan; maka ajaran cinta kasih yang gereja bagikan itu sia-sia belaka, tak akan dipercaya.

3. Kooperatif

Pola yang tepat untuk dilakukan gerja dalam memperjuangkan keadilan adalah pola kooperatif. Dalam pola ini, gereja bersama-sama memperjuangkan keadilan dengan masyarakat yang membutuhkannya dengan melakukan langkah berikut:

· Mempelajari dengan baik persoalan hak-hak manusia, sehinggga dapat menentukan dengan benar mana yang perlu dilindungi atau ditegasi.

· Memberdayakan korban ketidakadilan, sehingga mereka menyadari situasi yang dihadapi dan kemudian sama-sama berjuang.

· Bertindak tepat, memberi kesaksian hidup dengan terlibat secara langsung, dimulai dari diri sendiri.

4. Membela Kepentingan Kaum Tertindas, Miskin, Lemah dan Tersingkir

Dalam prinsip ajaran sosial gereja, didorong oleh panggilan profefisnya, gereja harus turut serta memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Yaitu dengan cara menceburkan diri dalam kancah realitas dan pergulatan hidup manusia. Membela kepentingan kaum tertindas, miskin, lemah, dan tersingkir, terutama kaum yang tidak bersuara. Cinta dan keadilan tidak dapat dipisahkan, sebab keadilan mencapai kepenuhannya dalam cinta.

129 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page